"Atas Gugatan Sjamsul Nursalim tsb, MAKI telah mengajukan gugatan intervensi untuk membela BPK dalam bentuk meminta Majelis Hakim PN Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Boyamin menjabarkan setidaknya ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan intervensi. Pertama audit perhitungan kerugian negara oleh BPK adalah produk sah berdasarkan wewenang yang diberikan Konstitusi UUD 1945 dan UU tentang BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, kata Boyamin, kasus dugaan korupsi SKL BLBI telah menjerat Syafrudin Arsyad Tumenggung. Mantan Kepala BPPN itu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sehingga, kata dia, semua pihak harusnya menghormati proses pidana yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan istri Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus ini.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu terkait perkara perdata pihak Sjamsul mengajukan gugatan kepada BPK dan Auditornya I Nyoman Wara di PN Tangerang.
Mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK. Setidaknya ada enam petitum dalam gugatan tersebut.