Syaikhu merupakan satu dari dua nama cawagub asal PKS dan kini terpilih di Pileg 2019. Jika eks Wakil Wali Kota Bekasi itu lebih memilih ke Senayan, maka proses seleksi Cawagub DKI harus diulang dari awal lagi.
"Artinya kalau ternyata yang bersangkutan ternyata memilih anggota DPR RI artinya parpol mengantisipasi mengusulkan lagi dua nama dimulai dari nol lagi," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Anggota Pansus Wagub DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menyatakan ada potensi proses seleksi terhadap dua nama yang diajukan gagal. Dalam hal ini proses seleksi harus diulang jika salah satu calon yang diusulkan mengundurkan diri.
"Dengan sendirinya, salah satu calon (mundur), jadi harus diulang mengajukan, diganti," kata Syarif.
"Makanya kita kasih atensi di pasal ayat itu tidak boleh mundur," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, seorang calon yang mundur setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur akan didenda sebanyak-banyaknya Rp50 miliar.
Sementara PKS sudah mengajukan dua nama cawagub, yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Proses keduanya sudah sampai di DPRD DKI Jakarta.
Diketahui DPRD DKI telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk menentukan pengisian jabatan Wagub pada 22 Juli mendatang.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)