Pengacara Protes Ombudsman Sebut Idrus Marham Plesiran ke RS

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jul 2019 21:16 WIB
Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyebut Ombudsman mengambil kesimpulan kliennya pelesiran tanpa melakukan konfirmasi ke KPK lebih dulu.
Idrus Marham. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan pernyataan Ombudsman terkait isu kliennya pelesiran saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta Jumat (21/6) lalu.

Samsul menyatakan, Ombudsman mengambil kesimpulan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu.

Samsul keberatan dengan pernyataan Ombudsman yang menyebut kliennya pelesiran. Padaha Idrus tengah melakukan pengobatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan Saudara Idrus dibilang pelesiran/keliaran. Masak Pelesiran di Rumah Sakit, yang benar saja". Kata Samsul lewat keterang tertulis, Kamis (4/7).

Ia memastikan, kleinnya benar-benar tengah berobat jalan yakni menambal giginya. Idrus juga berangkat dan pulang ke rumah tahanan KPK sesuai dengan jadwal.

"Kapan berangkat dan pulang, itu sesuai jadwal, kesediaan waltah dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," katanya.

Dalam temuan Ombudsman Jakarta Raya, Idrus disebutkan telah selesai berobat sejak pukul 12.00 WIB. Pihak Ombudsman juga menyebut bahwa Idrus bertemu dengan sejumlah pihak di rumah sakit dan pelesiran, termasuk istrinya.

Terkait itu Samsul menegaskan Idrus tetap dalam pengawalan petugas dan tidak berkeliaran, melainkan hendak salat Jumat.

"Saat itu bertepatan hari Jumat. Saudara Idrus Salat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK. Bukan berkeliaran," katanya.

Ia juga memastikan, kliennya taat dengan aturan yang ditetapkan. Hal itu termasuk dengan penggunaan borgol dan rompi tahanan. Bahkan, kata dia Idrus merespon positif soal penggunaan borgol.

Namun menyoal tindakan maladministrasi, Samsul enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut sudah masuk ranah internal KPK. Aturan apapun yang diwajibkan, mantan Menteri Sosial itu selalu mengukutinya tanpa protes.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan terdapat sejumlah maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan rutan cabang KPK Idrus Marham.

Diketahui pada Jumat (21/6) silam Idrus keluar dari tahanan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit MMC Jakarta. Menanggapi hal itu komisi antirasuah bakal mempelajari hasil pemeriksaan yang berujung pada kesimpulan maladminstrasi itu.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER