Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam kelanjutan penyidikan kasus terkait kasus dugaan
korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil dua manajer di PT Daya Radar Utama.
Mereka adalah Manager Purchasing PT DRU, Soedjono Tjakrakusuma, Manajer Gudang PT DRU Reyghitch, dan Staf Bagian Engineering PT DRU Johanis Payung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yakni pengadaan kapal di Ditjen Bea dan Cukai serta pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
Untuk perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp117.736.941.127.
Sementara itu untuk perkara korupsi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.540.127.782. Walhasil, total kerugian negara yang disebabkan pada tiga perkara tersebut mencapai Rp179 miliar.
Dalam kasus di Bea Cukai, KPK setidaknya telah menetapkan tiga orang termasuk Amir dan Istandi. Satu orang lainnya yakni Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang.
Sementara itu, dalam kasus di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Amir dan Aris Rustandi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tenttang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(sah/kid)