KPK Sebut 5 Jaksa Pendaftar Capim Sudah Lapor LHKPN

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jul 2019 03:06 WIB
KPK menyebut lima jaksa yang mendaftarkan diri sebagai capim lembaga antirasuah 2019-2023 sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2018.
Jubir KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lima jaksa yang mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah 2019-2023 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kelima jaksa itu adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo; Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, M Rum.

Selanjutnya, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ranu Mihardja; dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan membenarkan soal laporan LHKPN tersebut. Kata Febri, kelima jaksa telah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2018.

"Untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019, lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga di antaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," ujar Febri melalui keterangannya Jumat (5/7).

Lebih jauh Febri menerangkan terkait LHKPN di lingkungan kejaksaan, berdasarkan informasi yang diterima, presentase kepatuhan berada di angka 75,22 persen.

Artinya dari 9.888 orang yang wajib lapor LHKPN di lingkungan Kejaksaan Agung RI, 7.438 di antaranya telah melaporkan kekayaan periode 2018 pada 2019 ini.

Febri mengatakan pihaknya menghargai para pegawai Korps Adhyaksa yang sudah melaporkan kekayaannya. Ia berharap hal tersebut dapat meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks Pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menghargai komitmen Pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," kata Febri.

Pendaftaran capim KPK periode 2019-2023 telah resmi ditutup pada Kamis (4/7). Panitia seleksi menyatakan ada 384 pendaftar yang tercatat masuk hingga batas waktu penutupan.

Selain dari kejaksaan, pendaftar capim KPK juga berasal dari unsur Polri, internal KPK, dan para profesional dari bidang lain.

Khusus internal KPK, tercatat ada tiga nama pimpinan lembaga antirasuah saat ini yang kembali mendaftar. Ketiganya, yakni Laode M. Syarief, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan.

[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER