Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penambahan pegawai pun tak bisa langsung dilakukan. Ada tahapan dan dampak dengan permintaan jumlah pegawai. Misalnya saja berdampak pada penambahan anggaran atau penambahan ruangan.
"Itu juga kami hitung secara hati-hati. Karena tidak semua permintaan penambahan secara otomatis bisa dilakukan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho mengatakan pihaknya menemukan sejumlah maladministrasi saat Idrus Marham keluar dari tahanan dan berobat di RS MMC, Jakarta, beberapa waktu lalu. Misalnya saja Idrus keluar tahanan dikawal hanya oleh satu petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK.
Kemudian Idrus juga didapati tidak mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tangan Idrus juga tidak dalam keadaan tidak diborgol.
"Petugas pengawalan tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," kata Teguh.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)