Pelanggaran didominasi oleh tak digunakannya sabuk pengaman dan pelanggaran ketentuan ganjil genap.
"Sudah tercatat ada 1.134 pelanggaran selama 7 Hari ETLE dengan fitur tambahan, yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," jelas TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Akan Tambah 81 CCTV Tilang Elektronik |
Fitur baru tersebut antara lain pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Tak hanya pelanggaran sabuk pengaman, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 yaitu kurungan pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 5.
Kemudian penggunaan handphone dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 106 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
[Gambas:Video CNN] (agi)