Hadar mengatakan potensi memicu sengketa itu karena landasan hukum yang ada saat ini di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak kuat.
"Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu klir, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak bisa menjadi persoalan sengketa," kata Hadar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Hadar menyarankan KPU dan DPR RI harus merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu lebih dulu jika hendak menerapkan e-rekap di pilkada tahun depan.
"Kita harus pastikan betul ruang sengketa yang tidak perlu itu akan tidak ada lago kalau sudah diatur secara lebih tegas di undang-undang," ujarnya.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi," kata Viryan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).
Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)