Abhan beralasan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini masih rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan berujar KPU butuh kerja ekstra jika serius menerapkan e-rekap. KPU, ucapnya, harus membuat landasan hukum jelas untuk e-rekap.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan rencana penerapan e-rekap masih dalam kajian. KPU masih menimbang kemungkinan penerapan di berbagai daerah.
"Yang penting juga ini menyangkut kesiapan pemda karena pasti e-rekap butuh peralatan, pelatihan SDM, nanti kita hitung itu semua," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi," kata Viryan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)