"Kita hormati sistem hukum kita mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bandingnya, kemudian MA. Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiga hakim, masing-masing menyatakan bahwa kasus Syafruddin masuk ranah pidana, perdata, hingga persoalan administrasi. Perbedaan pendapat ini, kata JK, yang bisa membuat Syafruddin dijerat melalui penuntutan jalur perdata maupun administrasi.
Dia juga mengingatkan bahwa perkara BLBI sudah hampir 20 tahun berjalan. Sesuai ketentuan dalam KUHP, terdapat tenggat waktu 20 tahun bagi penegak hukum untuk memproses suatu dugaan tindak pidana.
"Secara hukum sudah hampir kedaluwarsa, dan orang butuh kepastian hukum. Kalau sudah bebas kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," tuturnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 15 tahun penjara bagi Syafruddin .
Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. (psp/wis)