Syafruddin Temenggung Bebas, JK Minta Putusan MA Dihormati

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 17:00 WIB
Menurut JK putusan MA membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung, jadi peringatan bagi KPK agar memenuhi semua syarat dalam mengusut perkara
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak hormati putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung. Meski, menurut JK, tiga hakim yang memutus perkara memiliki pendapat hukum yang berbeda-beda.

"Kita hormati sistem hukum kita mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bandingnya, kemudian MA. Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

JK mengatakan putusan MA ini menjadi peringatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ke depan lebih hati-hati dalam mengusut suatu perkara. Dari catatan KPK, baru perkara Syafruddin yang berhasil 'lolos' dari jerat lembaga antirasuah itu di tingkat MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini penting jadi peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu. Walau benar juga MA tidak 100 persen hakim sama pendapatnya, beda pendapatnya," kata JK.

Dari ketiga hakim, masing-masing menyatakan bahwa kasus Syafruddin masuk ranah pidana, perdata, hingga persoalan administrasi. Perbedaan pendapat ini, kata JK, yang bisa membuat Syafruddin dijerat melalui penuntutan jalur perdata maupun administrasi.

"Kasusnya, kan, dibilang perdata, jadi kalau perdata ada jalan yang lain. Mesti ada yang nuntut (kalau berlanjut)," ucapnya.

Namun JK khawatir jika kasus Syafruddin kembali diperkarakan justru tak memberi kepastian hukum.

Dia juga mengingatkan bahwa perkara BLBI sudah hampir 20 tahun berjalan. Sesuai ketentuan dalam KUHP, terdapat tenggat waktu 20 tahun bagi penegak hukum untuk memproses suatu dugaan tindak pidana.

"Secara hukum sudah hampir kedaluwarsa, dan orang butuh kepastian hukum. Kalau sudah bebas kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," tuturnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 15 tahun penjara bagi Syafruddin .

Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER