Rencana itu berkaitan dengan dua putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Komisioner Evi Novida Ginting dan Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik.
"Yang pasti kan kita harus taat dan patuh terhadap putusan DKPP itu apa pun bunyinya, sehingga mungkin pada prosesnya akan ada pergeseran posisi," kata Pramono di Hotel Savero, Depok, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono memastikan perombakan jabatan juga tidak akan mengganggu kinerja KPU. Semua komisioner siap mengurusi divisi yang berbeda dengan sebelumnya.
Evi Novida Ginting Manik melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Sementara itu, Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP memerintahkan Sekjen KPU untuk mencopot Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, serta Evi Novida Ginting dari Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tulis putusan yang dikeluarkan Rabu (10/7) dan telah diunggah di situs resmi DKPP.