Jakarta, CNN Indonesia -- Partai
NasDem mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2019 lalu. Hal ini disampaikan kuasa hukum NasDem, Taufik Basari, saat menyampaikan gugatan pileg yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7).
"Telah terjadi penghilangan perolehan suara pemohon dari Malaysia karena ada dua versi formulir model DA1 DPR LN," ujar Taufik dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Taufik mengatakan bahwa NasDem memperoleh 57.864 suara berdasarkan hasil perhitungan yang ditetapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Namun, jumlah perolehan suara berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat rekomendasi ini berisi perintah kepada KPU untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah PPLN Kuala Lumpur menggunakan metode pos dan memberhentikan sementara dua petugas PPLN Kuala Lumpur.
Versi pertama adalah formulir model DA1 DPR LN Kuala Lumpur yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur. NasDem dinyatakan meraup 57.864 suara.
Sementara versi kedua adalah formulir model DA1 DPR LN Kuala Lumpur yang diterbitkan saat rapat pleno di KPU RI atas rekomendasi Bawaslu. Dalam versi kedua, NasDem hanya mendapat 22.558 suara.
"Telah terjadi penghilangan perolehan suara pemohon dari Malaysia karena ada dua versi formulir model DA1 DPR LN," ujar Taufik
"Seharusnya NasDem memperoleh 57.864 suara, tapi dari penetapan KPU sebesar 22.558 suara," ucapnya.
Taufik meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut NasDem.
MK telah meregistrasi sengketa Pileg 2019 mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.
[Gambas:Video CNN] (bmw/gil)