"Ketika kami sudah dapat salinan lengkap, akan kami pelajari dan seluruh langkah hukum yang bisa kami lakukan akan kami tempuh," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).
KPK sampai saat ini baru menerima tiga lembar petikan putusan dari MA. Petikan putusan itu dijadikan dasar KPK melakukan eksekusi sementara yakni melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan KPK juga meminta putusan lengkap itu segera dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini penting agar publik dapat mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus lepas Syafruddin, walau dinilai terbukti merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI.
Putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas itupun suara majelis hakim tidak bulat di sana, 3 Majelis berbeda-beda masing-masing pendapatnya terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)