Dalam amar putusannya, terdapat perbedaan pendapat pada majelis kasasi. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini dinilai janggal dan membuat banyak pihak kaget. Sebab ini pertama kalinya seorang tersangka atau terdakwa yang proses hukumnya ditangani KPK diputus bebas oleh hakim.
"Tapi kalau perdata, Syafruddin waktu itu kan sebagai Ketua BPPN. Itu kan dia sedang melaksanakan fungsi pejabat publik. Bagaimana ini hubungan keperdataan? Misalnya pinjam-meminjam, utang-piutang, kerja sama, itu dari mana (perdatanya)?" tutur dia.
Meski sulit diterima secara nalar hukum, namun Chudry tetap harus melihat secara detail pertimbangan majelis kasasi.
"Kembali lagi kita harus melihat persis pertimbangan-pertimbangan hakim itu apa?" tambahnya.
Sementara untuk administrasi, Chudry menilai perbuatan Syafruddin juga bisa dikenakan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aturan tersebut menyebut bahwa kerugian keuangan negara disebabkan karena penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi.
"Pertimbangan hakim anggota yang menyatakan itu administrasi, kita bisa berdebat," tukas dia.
Dia menjelaskan, putusan bebas itu di tingkat kasasi dikhawatirkan akan membuat terdakwa perkara lain di KPK ikut jejak Syafruddin untuk mengajukan kasasi di MA. Di sisi lain hakim MA juga akan memiliki keberanian memutus lepas terdakwa lantaran sudah ada yang memulainya.
"Kita khawatirnya berdampak perkara-perkara yang lain, hakim yang lain berani. Katakan setidak-tidaknya sesama hakim agung. Kalau misalnya hakim di tingkat pertama atau banding itu ya mungkin belum berani," tutur dia.
"Dampaknya orang-orang yang, katakanlah kayak Sjamsul dan Itjih itu nggak bisa dikenakan ini (tipikor)," ucap dia.
Senada, pakar hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berpendapat, dibebaskannya Syafruddin oleh MA akan menjadi pintu masuk untuk kasus-kasus lain. Namun ia tidak ingin terburu-buru menganalisa putusan lepas tersebut lantaran MA belum memberi informasi pertimbangan lengkap dari hakim yang menyidangkan.
"Tentu saya menduga ini menjadi pintu masuk untuk kasus-kasus lain. Dengan ini dibebaskan tentu akan berpengaruh. Tetapi, saya terus terang tidak tahu persis apa pertimbangan dibebaskannya," ujarnya.
Sementara itu, eks pimpinan KPK Mochammad Jasin mengungkapkan putusan lepas Syafruddin harus menjadi perhatian khusus bagi internal KPK dalam menangani suatu kasus. Sebab, hal itu telah menjadi preseden buruk bagi 'wajah' lembaga antirasuah itu.
"Jadi, gelar kasus-gelar kasus yang diadakan di internal KPK itu harus firm betul bahwa yang bersangkutan itu memang bersalah. Mungkin itu bagi penyelidik dan penyidik," kata Jasin ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, Jasin juga meminta agar jaksa penuntut umum KPK dapat menyusun dokumen penuntutan disertai bukti kuat untuk meyakinkan di persidangan bahwa terdakwa memang melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Dan bagi JPU, harus membuat pemberkasan-pemberkasan yang memang betul-betul firm. Bisa meyakinkan hakim bahwa yang terdakwa itu melakukan suatu tindak pidana kejahatan korupsi," pungkas Jasin.
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)