"Kita hanya mengundang 10 keluarga, sesuai dengan tanggal yang ditetapkan KPU RI. Empat lainnya yang meninggal mendapat santunan dari Pemkot Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni dalam penyerahan santunan di Kantor KPU Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7).
Nurul menjelaskan, sesuai petunjuk teknis yang diberikan KPU pusat, pemberian santunan hanya kepada petugas yang meninggal dalam rentang waktu 10 April-9 Mei 2019. Uang tersebut, kata dia, akan ditransfer ke rekening perwakilan keluarga usai penyerahan simbolis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kematian ratusan petugas KPPS akan dikaji untuk memperbaiki sistem pemilu. Ilham menyampaikan KPU akan berfokus mengevaluasi jam kerja dan jaminan kesehatan bagi para petugas.
Menyoroti fenomena tersebut, KPU menetapkan akan memberikan santunan berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan. Uang santunan diambil dari pos dana optimalisasi KPU di Pemilu 2019. Besaran santunan dibagi menjadi empat.
Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.