Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan revisi undang-undang dilakukan untuk menyediakan slot bagi landasan hukum e-rekap yang saat ini masih minim.
"Kalau ada yang perlu ditegaskan, disinkronkan kembali dalam undang-undang, bisa memang untuk dilakukan revisi terbatas akumulatif terhadap UU Nomor 10 tahun 2016," kata Herman saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Bekasi, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dalami, cari yang sudah sinkron, baru nanti diselaraskan," tuturnya.
Lihat juga:Soal e-Rekap, KPU Perlu Belajar dari Situng |
Selain itu, revisi kemungkinan baru bisa dilaksanakan Oktober karena DPR juga akan melakukan pergantian masa jabatan pada akhir September 2019.
"Masa jabatan akan habis 30 September, sehingga akan dibahas di masa berikutnya. Namun kami akan buat rekomendasi atas akhir masa jabatan kami (terkait e-rekap)," ucapnya.
Sejumlah kalangan menyambut baik wacana itu karena bisa memangkas waktu rekapitulasi suara di tingkat daerah. Namun landasan hukum yang ada dinilai belum cukup kuat.
"Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu clear, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak bisa menjadi persoalan sengketa," kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)