Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Bambang Soesatyo berharap pihaknya dapat menerima surat keputusan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (
Jokowi) terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Baiq Nuril, paling lambat hari Senin (15/7).
Jokowi telah berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk Baiq.
"Terkait Baiq Nuril, saya berharap surat [Amnesti] dari presiden bisa kita terima hari Senin," kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, pemberian amnesti dari Presiden berdasarkan pertimbangan DPR.
Bamsoet mengatakan jika surat amnesti diterima Senin pekan depan, surat itu bisa diumumkan kepada publik keesokan harinya, atau pada Selasa (16/7), saat DPR menggelar sidang paripurna.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan segera membawanya ke rapat Badan Musyarawah (Bamus) dan diserahkan kembali ke Komisi III untuk ditindaklanjuti.
"Memberikan penugasan kepada Komisi III untuk memberikan pertimbangan kepada presiden," kata dia
Bamsoet berjanji DPR tak akan mempersulit urusan pemberian amnesti Jokowi kepada Baiq. Ia menyatakan akan menyelesaikan urusan tersebut secepatnya pada hari Selasa.
"Jadi Selasa selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," kata dia
Baiq Nuril hari ini telah menemui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penangguhan eksekusi putusan MA.
Dalam putusannya MA menolak PK yang diajukan Baiq sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Baiq Nuril dan rombongan tiba di Kejaksaan Agung sekira pukul 10.00 WIB.
"Ya, kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq di Kejaksaan Agung.
(rzr/wis)