"NM Tersangka kasus penganiayaan bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ujar Kompol Andi Sinjaya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/7) malam.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, Dipo Latief diketahui mengajukan laporan penganiayaan pada 5 Juli 2018 ke Polres Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan dengan hukum. Sebelumnya, presenter dan pemain film itu sempat terlibat sejumlah kasus kekerasan hingga dugaan prostitusi via daring (online).
Pada 2012, Nikita dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan. Mereka terlibat adu mulut di sebuah bar yang berujung tindak kekerasan. Kasus itu membuat Nikita berada di penjara selama lima bulan pada 2014.
Nikita sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait G30S/PKI.
Ibu tiga anak itu juga pernah ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel mewah karena dugaan prostitusi online pada akhir 2015 lalu. Namun, tak ada bukti yang menguatkan, sehingga Nikita tak ditahan dan bisa menghirup udara segar.
(lav)