Adik Nazaruddin Dipanggil Kedua Kalinya di Kasus Bowo Sidik

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 15:09 WIB
KPK akan memerika adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, terkait kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhajidin Nur Hasim terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IND (orang kepercayaan Bowo Sidik di PT Inersia, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/7).

Diketahui, Muhajidin merupakan adik dari terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang M Nazaruddin. Ia sempat dipanggil pada 5 Juli 2019 silam. Namun, ia tidak memenuhi pemanggilan tersebut. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Indung. Dari Muhajidin, komisi antirasuah hendak menelisik sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik Pangarso.

KPK sebelumnya mengultimatum Muhajidin dan dua saudaranya, Nazarudin dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat M. Nasir karena mangkir. Muhajidin sendiri sudah dipanggil untuk diperiksa pada 5 Juli.

Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin (1/7) lalu. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa kembali Nasir yang ruangannya telah digeledah tim penyidik.

Nazaruddin sendiri dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (9/7) lalu. Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan tak dilakukan lantaran pemilik Permai Group itu mengeluh sakit.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.

KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER