Ketua DPR: Amnesti Baiq Nuril Masih Tunggu Surat Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 18:49 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan DPR masih menunggu surat permintaan rekomendasi dari Presiden Jokowi terkait rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan rekomendasi DPR terkait pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronika (ITE), Baiq Nuril akan selesai dalam pekan ini. Bamsoet mengaku DPR masih menunggu surat permintaan rekomendasi dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata Bamsoet usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).

Bamsoet menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu surat permintaan dari Jokowi selaku presiden. Menurutnya, jika surat dari Jokowi masuk pada Senin (15/7), maka surat itu akan dibacakan dalam sidang paripurna besok, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sore ini masuk maka besok kami akan bicarakan di paripurna, pagi, siangnya kita akan rapat Bamus, komisi terkait yaitu komisi tiga," ujarnya.
Politikus Golkar itu menjamin bahwa proses penyusunan rekomendasi terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril berlangsung mulus di Senayan. Para anggota DPR sepakat soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril karena berkaitan dengan kemanusiaan.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," katanya.

Baiq Nuril telah menyampaikan surat permohonan kepada Jokowi pagi tadi. Surat disampaikan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baiq Nuril meyakini Jokowi akan memberikan amnesti terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, surat permintaan rekomendasi dari Jokowi telah ditandatangani Senin (15/7).

Dalam surat itu Jokowi meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan untuk Baiq Nuril, Jokowi berharap kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril.


[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER