Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Gerindra disebut menjadi partai dengan sengketa internal paling banyak di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, 32 perkara dari keseluruhan 94 sengketa internal di
Pileg 2019.
Hal itu diketahui dari kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sengketa internal merupakan perselisihan antarcaleg dari partai yang sama, permohonan yang paling banyak dari Partai Gerindra dengan 32 permohonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Senin (15/7).
Dari jumlah itu, Fadli merinci ada 10 perkara terkait pileg DPR RI, sembilan perkara terkait DPRD provinsi, dan 13 kasus merupakan perkara DPRD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah Partai Gerindra, lanjutnya, ada Partai Golkar dengan sengketa internal sebanyak 22 perkara, dan disusul Partai Demokrat dengan 13 perkara.
Fadli menyebut ada 94 perkara sengketa internal dari 14 parpol yang diproses MK saat ini.
Ia menilai fenomena saling gugat antar teman separtai ini lumrah terjadi dalam sistem pemilihan proporsional terbuka yang dianut Indonesia.
Lebih lanjut, Fadli menilai fenomena ini positif. Sebab ada unsur transparansi hukum dan juga koreksi terhadap sistem pemilu.
"Ini adalah kesempatan mengkanalisasi konflik di internal parpol maupun antar parpol. Jadi para caleg tidak akan bertanya-tanya lagi kalau kemudian suara mereka dicuri, dimanipulasi oleh KPU, dan sebagainya," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)