"Kita melakukan penyitaan unit kendaraan Jeep Rubicon nomor polisi B-123-DAA yang dikendarai PDK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Lihat juga:Pengemudi Rubicon Jadi Tersangka Tabrak Lari |
Selain mobil Rubicon, kata Nasir, pihaknya juga menyita motor yang dikendarai oleh korban berinisial LM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 123 DAA tidak terdaftar sebagai milik pengemudinya yakni PDK.
Pengemudi mobil Rubicon berinisial PDK diketahui menabrak pengendara motor Yamaha NMAX yang dikendarai oleh LM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengendara Rubicon itu menabrak dari arah belakang sehingga pengendara motor itu mengalami luka.
Pengendara motor, lanjutnya, kemudian dibawa ke RS MMC oleh pengendara Jeep dan saksi untuk menjalani perawatan medis. Namun, setelah korban mendapatkan perawatan medis, pengendara Rubicon tersebut meninggalkan RS MMC.
Keluar dari RS MMC, pengendara Rubicon justru masuk ke area steril yang saat itu tengah digunakan untuk kegiatan lari maraton. Korban kecelakaan berinisial LM itu sendiri diketahui merupakan panitia dari kegiatan lari maraton tersebut.
(dis/pmg)