Kejati DKI Minta Pemeriksaan Internal Tersangka Suap Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jul 2019 02:21 WIB
Kejati DKI minta kepada KPK agar tiga tersangka dugaan suap di Kejari Jakbar bisa diperiksa pula secara internal atas perkara tersebut.
Ilustrasi kpk. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permohonan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga tersangka itu adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico, dan Pengacara Sendy Alvin Suherman.

"Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal, bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor/Saksi dan mohon tempat pemeriksaan" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, kata Febri, KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan Kejati DKI terhadap tiga tersangka suap itu.


Sementara itu, terkait kasus ini komisi antirasuah memanggil jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali Arih Wira Suranta. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Agus Winoto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," kata Febri.

KPK juga telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut adalah dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Gambas:Video CNN] (sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER