"Itu dari 81 hari seingat saya menjadi 71 hari. Enggak mungkin dikurangi lagi, takutnya nanti kalau ada sengketa, putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7).
Perubahan ini, kata Arief, telah disusun dalam draf Peraturan KPU tentang Pilkada 2020 yang dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait hari pencoblosan, Arief memastikan tak ada perubahan. Hari pencoblosan tetap dilaksanakan pada 23 September 2020.
Pilkada 2020 diketahui akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah. Dua ratusan daerah itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 269 daerah, namun Kota Makassar jadi masuk karena pada Pilkada 2018 silam tak ada pemenang setelah kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Lihat juga:Soal e-Rekap, KPU Perlu Belajar dari Situng |