"Kementerian LHK harus serius masuk ke wilayah ini untuk mencarikan solusinya, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kamis (18/7).
Ia menyebutkan, kewenangan dalam mengelola kawasan Register 45 adalah Kementerian LHK. Namun, dia mengaku telah mendapatkan laporan dari Kapolda Lampung Irjen Purwadi terkait bentrok dua kelompok warga di Mesuji, Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas institusi atau orang yang mempunyai otoritas itu (di hutan lindung) bertanggung jawab betul-betul bagaimana bisa menegakkan aturan di sana kemudian menyosialisasikan dan dibantu dengan seluruh unsur pemerintah di daerah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Sekitar pukul 11.00 WIB saat itu datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan kemudian melakukan pembajakan di lokasi KHP Register 45 Mekar Jaya Abadi.
Pembajakan tersebut dilakukan di area tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf (41) yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi.
Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Mengetahui itu, kemudian warga tersebut memukul kentongan dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.
Warga yang mengamankan orang yang membajak lahan itu, kemudian menanyakan perihal atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan tersebut. Namun tidak lama, operator bajak itu disuruh pulang, kemudian kembali membawa rekannya dan langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.