Wiranto Sebut FPI Masih Dievaluasi sebelum SKT Diberikan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 16:29 WIB
Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang izin bagi FPI lantaran masih mengevaluasi organisasi tersebut.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang izin bagi FPI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar bagi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini pemerintah masih mengevaluasi keberadaan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

"Kenapa kita belum memberikan? Karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia (FPI) ada," ujar Wiranto usai rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7).


Wiranto menuturkan evaluasi yang dilakukan pemerintah di antaranya menyusun rekam jejak FPI selama berorganisasi. Dengan cara itu, ia mengatakan pemerintah bisa menilai apakah FPI layak mendapat perpanjangan izin atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan proses itu, Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar serta tidak terjebak dengan pro dan kontra yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, mantan Panglima ABRI ini mengingatkan pemerintah tidak dapat diintervensi soal izin baru bagi FPI. Ia menegaskan pemerintah mengikuti aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Ormas.

"Hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," ujarnya.


Masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri.

Namun, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017.

Kemendagri menyampaikan pihaknya belum tentu memperpanjang SKT meski FPI telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.

Kemendagri telah mengembalikan berkas administrasi FPI karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.


[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER