Kedua tersangka itu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta Alexander Muskitta (AMU). Mereka adalah penerima suap dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan sidang WNU dan AMU akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Febri mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dari berbagai pihak yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Kemudian dari GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Manager dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, Asst. to President Director PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama serta karyawan swasta dan wiraswasta.
Pihak penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)