Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menahan pengacara Tomy Winata, Desrizal yang telah menjadi tersangka kasus pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman dua tahun delapan bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Harry mengungkapkan berdasarkan keterangan Desrizal, tindakan pemukulan terhadap hakim dilakukan lantaran kesal dan marah dengan putusan yang dibacakan oleh hakim. Tersangka menganggap putusan yang dibacakan tidak sesuai dengan harapan Desrizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Harry menyampaikan pihaknya masih mendalami motif Desrizal terkait tindak pemukulan tersebut, apakah dilakukan secara spontan atau tidak.
"Tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," tuturnya.
Dikatakan Harry, meskipun Desrizal merupakan seorang pengacara, hal itu tidak akan berpengaruh pada proses hukum atas kasus itu. Ia menegaskan kedudukan setiap orang sama di hadapan hukum.
"Ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya," ujar Harry.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 212 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat Desrizal melakukan pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.
Pihak Tomy Winata menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.
"Tindakan itu merupakan
contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Tomy Winata menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pengacaranya, Desrizal, yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui juru bicaranya, Tomy menyampaikan tindakan pemukulan hakim oleh pengacaranya di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi.
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Hanna mengatakan Tomy sangat terkejut mengetahui kejadian pemukulan tersebut. Pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/7) itu.
(dis/ain)