Aksi Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Dicap Hina Pengadilan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 11:49 WIB
Mahkamah Agung meminta semua pihak di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menyatakan pemukulan seorang pengacara Tomy Winata, Desrizal, terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.

"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).


Abdullah menegaskan semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tindakan Desrizal bukan hanya bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana.

"Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," katanya.

Abdullah menilai pengacara tersebut telah berniat memukul hakim sejak putusan dibacakan. Hal itu terlihat melalui rekaman yang dimiliki oleh pengadilan.


"Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat oleh Desrizal. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.

Pihak Tomy Winata menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER