"Pemohon Partai Gerindra dapil Jatim I ditolak. Alasan hukum, posita dan petitum tidak bersesuaian," ujar Ketua Panel Hakim I Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang tak dilanjutkan ini berasal dari Partai Gerindra dengan rincian dua perkara, PKB dua perkara, Demokrat dua perkara, Golkar tiga perkara, NasDem tiga perkara, PKPI satu perkara, dan Partai Aceh satu perkara.
Dalam permohonan Bambang diketahui menggugat rekannya, Rahmat yang diduga melakukan kecurangan hingga memperoleh suara tinggi. Padahal sebagai caleg petahana, Bambang mengklaim selama ini dirinya lebih aktif turun ke masyarakat hingga dimuat di media massa.
Sementara Rahmat disebut Bambang bukan artis apalagi tokoh masyarakat yang kerap masuk ke media massa.
"Pemohon menduga suara tinggi yang diperoleh Rahmat Muhajirin bukan karena sosialisasi, bukan karena kerja keras mencari simpati masyarakat, tapi karena diduga menggunakan money politic secara masif," katanya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli lalu. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sejak 15 Juli lalu. Dalam agenda tersebut, KPU, pihak terkait, maupun Bawaslu telah memberikan keterangan terhadap gugatan yang diajukan. (psp/wis)