Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kejadian ini bermula saat tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Riau melakukan pemantauan terhadap bandar narkoba, Satriandi, selama 2 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian melarikan diri ke areal Pondok Pesantren Babusalam, Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru. Pelaku, kata Dedi, adalah buronan Lapas Kelas II A yang kabur pada 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan merupakan bandar narkoba dan sekaligus pelaku pembunuhan menggunakan senjata api.
Pada pukul 09.30 WIB, tim Gegana dan tim Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap rumah No. 06 di Perumahan Palma Residance tersebut. Rumah itu diduga ditempati para tersangka kasus narkoba itu.
Dari insiden itu, kepolisian kemudian menyita sejumlah barang yakni 2 unit senjata revolver, 2 unit senjata laras panjang, 8 butir selongsong revolver, 6 butir peluru revolver laras pendek, 6 butir peluru dalam revolver merek Taurus, 1 buah tas pancing, 1 buah granat.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)