Sebelumnya, empat anak-anak pengamen, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau mempraperadilankan Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menuntuk ganti rugi sebesar Rp750,9 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Kepolisian AKP Budi Novianto meminta majelis hakim praperadilan menolak gugatan para pemohon terkait pemulihan nama baik. Pasalnya, polisi mengklaim telah melakukan penanganan di tingkat penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan prosedur.
PN Jaksel. (Ranny Virginia Utami) |
Selain itu, ia menilai permintaan ganti rugi Rp750,9 juta yang diajukan para pemohon mengada-ada. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Menurutnya, Pasal 1 peraturan tersebut berbunyi bahwa ganti rugi paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta. Teruntuk yang mengalami luka berat atau cacat, ganti rugi paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.
"Sehingga, permohonan ganti rugi tersebut adalah mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Sudah sepatutnya ditolak oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar dia.
Menurut Budi, kepolisian memandang putusan bebas para pengamen dalam perkara pidana tidak berarti mereka berhak untuk mengajukan ganti rugi.
Para pengamen disebut pernah dibawa ke Polda Metro Jaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh sesama pengamen. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum para pemohon dari LBH Jakarta, menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka. Selain itu, ganti rugi itu untuk membayar sewa kamar gelap di Lapas Anak Tangerang.
"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," tambah Oky.
"Meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir," kata Oky saat membacakan surat permohonannya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
PN Jaksel. (
Para pengamen disebut pernah dibawa ke Polda Metro Jaya dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh sesama pengamen. (