Hal itu disampaikan usai Gerindra mengajukan bukti baru berupa dokumen dalam sidang gugatan PHPU Legislatif dengan nomor registrasi 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Anda mengajukan ini kan, mana 'kupingnya' (label)? Ini kami ngeceknya gimana ini?" ujar Arif sambil mengangkat bukti baru yang diajukan Gerindra di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logo Partai Gerindra. (Adhi Wicaksono) |
"Kalau begini anda namanya mem-plokotho namanya bahasa Jawa-nya ini," ujar Arif disambut gelak tawa pengunjung sidang.
"Lah kalau ini kan sudah selayaknya untuk dikembalikan," ujarnya sambil mengangkat kembali bukti dokumen milik Gerindra dan disambut gelak tawa.
Terkait persoalan itu, kuasa hukum Gerindra mengaku akan melengkapi dokumen itu. "Kami akan melengkapi," ujar kuasa hukum Gerindra.
Gedung MK, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Hari ini juga Yang Mulia." Jawab kuasa hukum Gerindra.
"Lah ini berarti verifikasinya kapan terus disahkan oleh Pak Ketua kapan? Sudah tidak ada sidang lagi, kan perkara ini semua sudah selesai," ujar Arief.
Adapun bukti salinannya yang diserahkan oleh kuasa hukum Gerindra yang disertai oleh label, Arief juga tidak layak. Sebab, Arief melihat salinan dokumen itu tidak bisa terbaca.
"Ini copy-an murah ini. Ini selesai Pileg paniteranya kacamatanya bisa tambah pakai kacamata pembesar ini," ujarnya.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Bijaksana sekali kan hakim di sini?" ujar Arief, disambut tepuk tangan peserta sidang.
(jps/arh)
Logo Partai Gerindra. (
Gedung MK, Jakarta. (
Ketua MK Anwar Usman. (