Hal tersebut terungkap dari dokumen jawaban Polda Metro Jaya, yang diserahkan kepada hakim terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari uang itu Iwan disuruh membeli dua pucuk senjata api laras panjang untuk menembak Wiranto dan Luhut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku belum tahu informasi tersebut. Dedi mengatakan jawaban yang diserahkan ke PN Jaksel tak lebih dari sebatas kaitan dengan status tersangka Kivlan sebagai penggugat.
"Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka KZ. Kalau yang bersangkutan tersangka terkait Pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa membenarkan. Dia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya terlebih dulu.
"Saya tanya dulu ke Bidkum," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sementara itu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menduga jawaban polisi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Iwan. "Tapi di BAP Pak Kivlan enggak ada," katanya Tonin saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Karena itu Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Enggak kelas KZ (Kivlan Zen) bicara seperti itu, wong bisa langsung ketemu dan bertengkar terus berselorohan," kata Tonin.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga kini. (gst/wis)