Permintaan Abdul itu berkenaan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri yang memberikan data kependudukan kepada perusahaan swasta.
"Kalau kita (DPR) sudah menunggu sejak 2 tahun lah, untuk cepat disahkan," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU PDP itu masih di pemerintah, itu kan usulan pemerintah. Sampai sekarang belum dikirim ke DPR," kata dia.
"Makanya Komisi I mau panggil Dirjen Dukcapil. Lagi dijadwalkan, tapi kami sudah koordinasi dengan Dirjennya akan dipanggil Komisi I," kata Abdul.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjalin kerja sama dengan dua perusahaan anak grup PT Astra International. Dukcapil bersedia memberikan akses data kependudukan.
Akan tetapi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa perjanjian itu telah diatur dalam Undang-Undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, sudah diatur pula dalam Permendagri No. 61 tahun 2015.
Tujuan pemanfaatan data kependudukan secara bersama itu, kata Zudan, yakni untuk memudahkan verifikasi data dan mendorong layanan publik menuju digital. Tak perlu lagi mengisi formulir atau cukup dengan menuliskan NIK.
Zudan juga menampik anggapan Dukcapil memberikan ratusan juta data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Perusahaan yang telah bekerja sama hanya boleh mengakses data kependudukan seseorang yang ingin menjadi konsumen.
[Gambas:Video CNN] (bmw/rzr)