"Ada 32 regulasi yang ada ternyata tidak semuanya mudah disatukan. Target kita bulan Juni sudah bisa diserahkan ke DPR tapi sepertinya harus menunggu lagi karena masih ada diskusi dengan sejumlah kementerian terkait," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesegera mungkinlah diserahkan ke DPR," tutur Semuel.
Namun Rudiantara mengingatkan bahwa Kemenkominfo dan kementerian terkait masih memerlukan proses untuk mencapai kesepakatan terkait isi dari draf PDP itu sebelum diserahkan ke DPR.
Aturan terkait perlindungan data pribadi secara umum sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Dalam draf itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Selasa (16/7) pukul 21:44 WIB setelah mendapatkan klarifikasi dari narasumber. (din/eks)