Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus
suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) Donny Sofyan Arifin menitikkan air mata dan meminta maaf kepada keluarganya.
Donny merupakan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Donny Sofyan Arifin yang diduga menerima suap dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
"Kepada istri dan anak saya, maafkan papa ya. Papa sudah buat susah kalian. Kalian harus kuat di luar sana karena kalian, kekuatan papa dari Allah menjadikan kejadian ini momentum untuk mempertebal keimanan kita," kata Donny saat membacakana pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap proyek SPAM.
"Saya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini," kata Donny.
Selain bukan pelaku utama, Donny juga mengaku akan beritikad baik dengan mengembalikan semua uang yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sebab, Donny merasa sudah kooperatif sejak menjalani penyidikan hingga persidangan saat ini.
"Saya punya tanggungan keluarga di mana saya adalah tulang punggungnya. Istri saya sekarang harus berjuang sendirian untuk menjaga dan mendidik anak saya yang masih kecil. Istri saya hanyalah seorang ibu rumah tangga. Saya juga sudah pasti dipecat dari Kementerian PUPR," ujar Donny.
Lebih lanjut, Donny mengatakan keringanan hukuman akan bermanfaat karena dirinya ingin segera keluar dari hukuman dan melanjutkan dengan mencari pekerjaan lain demi menafkahi keluarganya.
"Saya harus segera keluar dari hukuman ini dan segera mencari pekerjaan lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Saya sangat berharap semua permohonan saya dapat dikabulkan, mohon maaf sebesar-besarnya," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Donny Sofyan Arifin dengan pidana penjara 5 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Donny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK melibatkan delapan orang tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan, empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin.
[Gambas:Video CNN] (sas/ugo)