Anies menyampaikan perintah itu melalui Instruksi Gubernur nomor 46 tahun 2019 tentang Pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka Iduladha 2019/1440 H.
"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," kata Anies dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pelarangan itu, Anies meminta para Wali Kota dan Bupati untuk menyiapkan satu tempat khusus penjualan kurban, di luar zona hijau.
Anies juga meminta DKPKP bekerja sama dengan PD Dharma Jaya untuk menentukan lokasi penampungan dan rumah potong hewan.
"DKPKP juga melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam dan kesejahteraan hewan dan berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam menyiapkan lokasi RPH Cakung dan RPH Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Lingungan Hidup dan Kebersihan juga telah mengeluarkan imbauan jelang Iduladha.
Dalam surat imbauannya, Kepala Dinas LHK Andono Warih meminta masyarakat tidak menggunakan plastik sekali pakai atau kresek dalam menerima kurban. Ia menyarankan warga menggunakan bahan lain yang lebih alami dan ramah lingkungan.
"Kami imbau agar panitia kurban menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai di Jakarta," kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7). (ctr/has)