"Menunggu pertimbangan hakim untuk lakukan pengembangan. Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Febri yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul di persidangan. Diketahui di persidangan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, Menag mengaku menerima gratifikasi senilai US$30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Hal itu diungkapkan Lukman di sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Uang itu diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.