Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Partai
NasDem selaku pemohon dalam sidang
sengketa pileg DPR-DPRD di Sumatra Utara. Keberatan itu disampaikan usai mengetahui bahwa saksi yang dihadirkan oleh NasDem merupakan mantan ketua KPPS, yakni Saroha.
Sebelum keberatan disampaikan, Hakim MK Arief Hidayat menanyakan status Saroha sebelum memberi kesaksian. Dalam kesempatan itu, Saroha mengaku sebagai mantan Ketua KPPS di TPS 01 Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
"Ibu Saroha pada waktu pileg jadi apa?" tanya Arief dalam sidang di Ruang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Kamis (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPPS," jawab Saroha.
"Loh Ketua KPPS di sini. Tapi sudah selesai ya Ketua KPPS," tanya Arief.
"Sudah, Yang Mulia," ujar Saroha.
Mengetahui hal itu, Arief lantas menyatakan kepada KPU selaku pihak terkait apakah keberatan atau tidak. Sebab, Arief berpendapat Saroha seharusnya berada di pihak KPU selaku pihak terkait.
"Keberatan, Yang Mulia," jawab KPU. Arief pun mencatat keberatan KPU tersebut.
Setelah mencatat keberatan, Arief heran soal keberadaan Saroha menjadi saksi pemohon. Akan tetapi, ia menegaskan tidak mempermasalahkan keberadaan Saroha sebagai saksi pemohon.
"Bukan berkhianat, tapi kok mau di sana (pihak pemohon) gitu lho. Berarti membela yang benar ya menurut Anda?" tanya Arief.
"Iya, Yang Mulia," jawab Saroha.
Dalam pokok permohonannya, NasDem keberatan atas hasil pemilu di Dapil 4 Kabupaten Mandiling Natal. NasDem mengaku suaranya berkurang 12 suara pada 4 TPS. Akibat hal itu, NasDem menyampaikan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal menjadi hilang dan berpindah ke Partai Berkarya.
Selain itu, NasDem menyebut terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPU terhadap Partai Hanura. Akibat hal itu, NasDem mengklaim kehilangan kesempatan menjadi unsur pimpinan di DPRD Kota Pematang Siantar.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)