Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX
DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (
Waspom) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat paripurna DPR RI pun sepakat membahas RUU tersebut.
Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan sidang meminta tiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, anggota rapat paripurna yang hadir bersepakat untuk menyampaikan pandangan tersebut secara tertulis. Hal itu bertujuan untuk mempersingkat waktu pengambilan keputusan.
Setelah itu, Utut menanyakan kepada peserta rapat untuk meminta persetujuan terkait pembahasan RUU tersebut.
"Apakah usul Komisi XI terkait RUU Waspom menjadi usul inisiatif DPR, disetujui?" Tanya Utut.
"Setujuuu," serempak peserta sidang.
Komisi XI DPR RI sedang menggodok regulasi terkait pengawasan obat dan makanan.
Salah satu poin strategis dalam pembahasan itu yakni memperkuat kapasitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Regulasi itu nantinya memberikan kewenangan bagi PPNS BPOM tak sekadar menyelidiki, namun bisa memeriksa perkara, menggeledah tempat kejadian perkara, menguji produk yang dianggap ilegal dan menyita barang bukti dari pelaku.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)