"Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7).
Moeldoko menyatakan setelah DPR memberi pertimbangan dan menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka pemerintah segera memprosesnya lewat keppres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja komisi hukum soal pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Erma menyatakan Komisi III memperhatikan aspek keadilan dalam memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)