Gatot mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui kepada tim KPK. Meski, ucapnya, Gatot baru menduduki jabatan Sesmenpora pada 2017.
"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan," kata Gatot.
Mantan Deputi Kemenkominfo itu masih akan diperiksa oleh komisi antirasuah. Gatot sendiri bertemu awak media di sela-sela pemeriksaan. Ia enggan berspekulasi soal materi yang nantinya akan ditanya oleh KPK.
"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri, Jumat (26/7).
Dalam perkara suap dana hibah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Masing-masih kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.