Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
"Saat itu, MTZ [Muhammad Tamzil] divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. MTZ dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamzil pun mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. Keduanya kini bersekongkol di dalam kasus jual-beli jabatan. Mereka kini resmi menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan.
"Karena kalau sudah berulang kali, bisa ada (tuntutan yang lebih berat), bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati. Tapi keputusannya masih dalam pengembangan terus, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum bisa diputuskan," jelas dia.
Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.
Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. "Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," ujar Basaria.
[Gambas:Video CNN] (glh/pmg)