Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, mengatakan kasus teror yang dialami Novel penting diangkat untuk melihat komitmen capim KPK melindungi setiap pegawai lembaga itu di masa mendatang.
"Novel Baswedan diangkat jadi salah satu isu capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya untuk melindungi setiap pegawai KPK termasuk Novel," kata Kurnia saat memberikan keterangan pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana manajerial lembaga ada perlindungan khusus bagi setiap pegawai KPK. Bagaimana mereka menarik kasus Novel Baswedan sendiri," terang Kurnia.
Menurutnya, materi terkait kasus Novel ini merupakan hal penting untuk melihat komitmen capim KPK dalam menyelesaikan kasus Novel dan intimidasi terhadap pegawai KPK yang kerap terjadi.
"Itu juga penting, bagaimana ditanyakan perjalanan kasus (Novel Baswedan) ini," ucap Asfinawati.
Amnesty International telah menyoroti kasus saat menyampaikan pemaparan di Kongres AS, Kamis (25/7) lalu.
Paparan disampaikan oleh Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International, Francisco Bencosme, dalam forum "Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook" yang diselenggarakan di Subkomite Asia, Pasifik, dan Non-proliferasi Komite Hubungan Luar Negeri Dewan Perwakilan AS.
"Di Indonesia, kami mengampanyekan pertanggungjawaban atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia, Novel Baswedan, seorang penyidik yang bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang wajahnya disiram dengan sebotol asam sulfat," ujar Bencosme.
Bencosme kemudian menjelaskan bahwa saat serangan itu terjadi, Novel sedang memimpin penyelidikan penyalahgunaan dana proyek kartu identitas.
[Gambas:Video CNN]
Ia menggarisbawahi bahwa saat diserang, Novel juga menjabat sebagai ketua serikat pekerja KPK, dan sangat vokal menentang upaya-upaya untuk melemahkan komisi anti-rasuah tersebut.
"Lebih jauh, ini semua menunjukkan kebudayaan impunitas terkait pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan ancaman terhadap supremasi hukum di Indonesia," katanya. (mts/ayp)