Pansel Capim KPK: LHKPN Tak Wajib selama Proses Seleksi

CNN Indonesia
Minggu, 28 Jul 2019 16:01 WIB
Ketua Tim Pansel Yenti Ganarsih menyatakan peserta Capim KPK baru diwajibkan melapor LHKPN jika kandidat sudah dinyatakan terpilih sebagai Komisioner KPK.
Ketua Tim Pansel Yenti Ganarsih menyatakan peserta Capim KPK baru diwajibkan melapor LHKPN jika kandidat sudah dinyatakan terpilih sebagai Komisioner KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan peserta capim KPK tidak wajib melampirkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama proses seleksi.

Menurut Yenti, LHKPN baru diwajibkan setelah capim KPK nantinya terpilih. Dia merujuk pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Minggu (28/7).

Aturan tersebut diterjemahkan oleh pansel bahwa LHKPN diwajibkan untuk komisioner atau pimpinan KPK yang diangkat. Dengan begitu, kata Yenti, bukan ditujukan bagi para peserta capim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga terjemahan kami adalah bahwa dalam syarat administrasi adalah memberikan surat pernyataan apabila diangkat bersedia untuk melaporkan LHKPN-nya, tidak merangkap jabatan, meninggalkan pekerjaan asalnya" ujarnya.

Yenti khawatir jika LHKPN sudah disyaratkan sejak awal proses pendaftaran tak banyak orang yang mendaftar proses seleksi capim.

Terlepas dari itu, Yenti menegaskan pansel selalu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam setiap proses atau tahapan seleksi capim.

"Kan kalau ada masukan pun akan kita pertimbangkan, itu biasa," ucap Yenti.

KPK telah meminta Pansel untuk lebih tegas memerhatikan kepatuhan pelaporan LHKPN para kandidat yang akan diloloskan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen capim dari segi pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam proses seleksi ini aturan yang diterapkan pansel dalam seleksi administrasi hanya surat pernyataan di atas materi mengenai ketersediaan melaporkan LHKPN setelah terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Itu benar. Namun, sebelum mereka terpilih, hal yang paling penting adalah kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai pejabat negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
[Gambas:Video CNN]

(dis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER