Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat ditanya soal potensi tersangka korporasi seusai mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perusahaannya itu juga sama jawabannya. Nanti kita lihat proses berikutnya. Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya, (kita lihat) sejauh apa keuntungan atau sesuatu yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Ini pasti ada perjalanan lain," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7).
Dalam proses pengembangan perkara tersebut, KPK akhirnya menetapkan tersangka baru yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presdir PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dalam dua perkara berbeda.
Di perkara Iwa disebutkan juga bahwa salah satu pihak PT Lippo Cikarang menyerahkan uang sejumlah Rp900 juta kepada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
CNNIndonesia.com menghubungi Direktur Humas Lippo Danang Kemayan Jati untuk mengkonfirmasi penetapan tersangka Bortholomeus dan kemungkinan jerat korporasi dalam kasus ini namun belum direspons.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)