Emil, sapaan akrabnya, mengatakan ingin bertemu langsung dengan Iwa terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan. Emil menyatakan dirinya tak mau terburu-buru memberikan pernyataan yang belum diketahuinya secara lengkap.
"Ya saya baru mendengar malam ini, terus terang saya belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata Ridwan Kamil ditemui di Bandung, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7).
[Gambas:Video CNN] (hyg/agt)