Hal itu diutarakan Tjahjo usai menanggapi pertanyaan wartawan terkait ucapan Jokowi soal peluang membubarkan FPI bila tidak taat Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kelanjutan izin FPI, Tjahjo menyatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri terkait pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) baru maupun perpanjangan.
"Menyangkut FPI sedang ditelaah detail oleh Dirjen Polpum karena tidak hanya FPI karena ormas yang ada di negara kita sampai 400 ribu ormas, baik yang SKT kemendagri, ada yang lewat Kumham, ada yang akta notaris, ada yang lewat kemendagri, itu setiap pengajuan SKT kami telaah khususnya menyangkut ADART-nya," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan tidak memperpanjang (SKT bagi organisasi kemasyarakatan FPI jika tidak tunduk pada Pancasila.
Menurut Jokowi, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Minggu (28/7).
(sah/arh)