Surabaya, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur menyatakan berkas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM)
Arim Jaya lengkap atau P-21. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono mengatakan dengan proses tersebut kejaksaan hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim, kepada pihaknya.
"Hari ini saya tandatangani P-21 nya. Untuk persidangannya nanti, kami menunggu tahap II dari kepolisian," ujar Asep, di Surabaya, Selasa (30/7).
Soal pelaksanaan persidangan nanti, kejaksaan akan melihat keberadaan para saksi terlebih dahulu. Jika saksinya banyak dari Sumenep, Madura, Asep memastikan persidangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya ini kan di tengah laut, saya akan lihat nanti saksi lebih banyak di mana. Sekaligus sebagai bahan pertimbangkan, sehingga nanti akan saya limpahkan kemana persidangan kasus ini," ujar Asep.
Karena itu, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelimpahan sidangnya, apakah di gelar di Madura atau Surabaya.
"Kalau banyak di Madura, ya saya limpahkan ke Madura. Tapi kalau nanti saksinya banyak di Surabaya, maka akan kita limpahkan ke PN Surabaya," jelas Asep.
KM Arim Jaya yang mengangkut 60 an penumpang dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura menuju ke Kalianget tenggelam usai dihantam ombak, pada Senin (17/6) lalu. Perisitiwa tersebut mengakibatkan 19 penumpang meninggal.
Kasus itu pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan bernomor B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada (26/7) lalu atas nama tersangka Arim, selaku pemilik sekaligus nahkoda KM Arim Jaya.
Pada SPDP, Asep mengatakan, tersangka kini dijerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Pasal-pasal tersebut terkait pelanggaran pelayaran yang dilakukan nakhoda kapal karena tak ada izin berlayar, kapal tak layak jalan, yang membuat orang lan meninggal. Hukuman maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
[Gambas:Video CNN] (frd/agt)